Label Cloud


Selamat datang di blog RT. 004 RW. 007 Griya Citra Asri, jaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan anda

Jumat, 11 Maret 2011

Dahsatnya Gempa Tsunami di Jepang

Bencana Alam senantiasa mengintai kita akhir-akhir ini, terakhir hari ini kita telah diberikan tontonan mengenai dahsyatnya gempa tsunami di Jepang tak tanggung-tanggung dahsyatnya 8,9 skala richter untuk prakiraan cuaca dan informasi lengkap mengenai gempa tersebut dapat dilihat disini.
Peringatan dini juga dikirim ke Indonesia wilayah timur bagian Indonesia diperikirakan akan terkena dampaknya yang meliputi wilayah Papua, Maluku, Menado, semoga semuanya hanya sekedar perkiraan dan seandainya terjadi maka semuanya dapat diantisipasi dan dieliminir untuk jumlah korbannya.

Selasa, 08 Maret 2011


RUKUN TETANGGA 04 GRIYA CITRA ASRI
RUKUN WARGA VII KELURAHAN SEMEMI KECAMATAN BENOWO SURABAYA
 


SUSUNAN PENGURUS PERIODE 2010 – 2013


KETUA
Bapak  PURWANTO KUSNO

WAKIL KETUA
Bapak YULI CAHYONO

SEKRETARIS
Bapak SAPRUDIN (1)
Bapak DIDIK (2)

BENDAHARA
Bapak YULI ANDRASTO (1)
Bapak IRWAN (2)

SEKSI PEMBANGUNAN
Bapak GHOFAR
Bapak BASORI
Bapak SUGITO

SEKSI KEAMANAN
Bapak HARI TUBIANTO
Bapak SUNARYO

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
Bapak SANTO
Bapak BUDI

SEKSI SOSIAL
Bapak MULYANTOKO
Bapak MULYADI
Bapak RAHMAD EFENDI

SEKSI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bapak ABU SOFYAN
Bapak HARYONO

SEKSI PEMUDA, BUDAYA & OLAHRAGA
Sdr. NYOMAN bin KETUT
Bapak MAHFUD
Bapak SANUSI


SEKSI KEROHANIAN
Bapak SYAIFUL ANAM  (Islam)
Bapak MAKSUM (Islam)
Bapak RUDY MARKUS (Kristen)

SEKSI HUMAS
Bapak WIDODO
Bapak ANDI S.
Bapak MISHARI

KOORDINATOR  RT.
Bapak AGUS SALIM (Dasa Wisma I)
Bapak SHOLIKIN (Dasa Wisma 2)
Bapak KASDIN (Dasa Wisma 3)
Bapak RACHMAD S. (Dasa Wisma 4)
Bapak SULAIMAN (Dasa Wisma 5)
Bapak AGUS SANTOSO (Dasa Wisma 6)

Sabtu, 05 Maret 2011

Kalau di kerohanian islam Bapak-bapak ada Majlis Ta'lim Thoriqul Jannah maka di Kerohanian Islam Ibu-ibu ada Majlis Tholabul I'lmi ... untuk saat ini informasinya belum bisa lengkap tapi Insya Allah akan kita lengkapi.
Logo Thoriqul Jannah
Sebelum berganti nama Majlis Ta'lim Thoriqul Jannah majlis ini bernama Jamaah Yasin Tahlil Bapak-Bapak RT. 04 RW. 07 Griya Citra Asri kemudian setelah sekian lama tanpa adanya identitas yang dirasa bisa mewakili kegiatan Bapak-bapak RT. 04 RW. 07 Griya Citra Asri, maka diadakan reformasi dalam kepengurusan sekaligus mencari nama. Ada beberapa usulan nama namun setelah diseleksi oleh anggota jamaah ada dua nama yang bisa mewakili kegiatan kerohanian islam dimaksud yakni "Nurul Ibadh"yang berarti Cahaya Hamba dan "Thoriqul Jannah" yang bermakna Jalan Menuju Surga. Dari dua nama tersebut dipilih Thoriqul Jannah. Untuk kepengurusan telah terpilih Bapak Maksum Sebagai Ketua, Bapak Abu Sofyan sebagai sekretaris, Bapak Muladi Sebagai Bendahara. Untuk seragam bagi anggota juga sudah dibuatkan...so untuk para anggota yang rajin ya ikut pengajiannya....salam ukuwah islamiyah.

Jumat, 04 Maret 2011

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM WARGA RT. 04 RW. 07
GRIYA CITRA ASRI SURABAYA

A.  KETENTUAN WARGA BARU
1.   Dalam jangka 2 x 24 jam setiap warga baru (kepala keluarga) wajib lapor ke Ketua RT. IV, mengisi form Laporan (dapat diambil di koordinator RT masing-masing) yang dilampiri foto copy KTP, KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan aslinya serta susunan anggota keluarga terakhir yang tinggal serumah.
2.   Untuk keperluan Administrasi, setiap warga baru (kepala keluarga) dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
3.   Setiap warga baru wajib menaati semua ketentuan/kebiasaan yang berlaku dilingkungan Dasa Wisma maupun lingkungan RT. IV.
4.   Setiap warga baru wajib membaur pada lingkungan sekitar.

B.  KETENTUAN PERMINTAAN SURAT PENGANTAR RT/RW
1.   Pada dasarnya Surat Pengantar RT/RW. diberikan kepada Warga/Penduduk yang berdomisili dan bertempat tinggal dilingkungan RT. IV Griya Citra Asri Surabaya yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk dan KK (Kartu Keluarga).
2.   Pengecualian bagi warga dilingkungan RT. IV yang berstatus sebagai warga yang mempunyai tempat tinggal namun belum bedomisili tetap (terdaftar sebagai Penduduk) dilingkungan RT. IV maupun warga musiman (kontrak), permintaan surat pengantar akan dilayani dalam hal : keperluan anak sekolah, keringanan biaya pengobatan, domisili usaha (apabila mempunyai usaha diwilayah RT. IV) dan hal-hal lain yang menurut pertimbangan Pengurus RT. IV dapat diterbitkannya Surat Pengantar RT./RW. 
3.   Untuk Pengurusan Perpanjangan KTP maka yang bersangkutan sendiri dan atau diwakili Kepala Keluarga menghadap Ketua RT. IV dengan melampirkan (dimasukkan dalam map) :
      a.   KTP asli;
      b.  KK (Kartu Keluarga) asli;
4.   Untuk Pengurusan Akta Kelahiran maka Orang Tua dan atau Kepala Keluarga menghadap Ketua RT.IV dengan melampirkan (dimasukkan dalam map) :
      a.   KTP Orang Tua asli ;
      b.  KK (Kartu Keluarga) asli;
      c.   Surat Nikah asli;
      d.  Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit yang menangani persalinan.
5.   Untuk Kepentingan lain-lain diluar yang disebutkan diatas Wajib melampirkan (dimasukkan dalam map):
      a.   KTP Asli (yang bersangkutan/Kepala Keluarga);
      b.  KK (Kartu Keluarga) Asli.
      c.   dan persyaratan lainnya bila diperlukan.
6.   Dalam hal salah satu persyaratan yang diwajibkan tersebut hilang maka perlu dilampirkan surat keterangan hilang dari Pihak Yang berwajib (Polisi).
7.   Untuk mempercepat pelayanan maka permintaan Surat Pengantar RT/RW langsung ke Ketua RT. Apabila Ketua RT berhalangan (tidak ada ditempat), maka Surat Pengantar tersebut ditandatangani Wakil Ketua RT, dan apabila kedua-duanya berhalangan (tidak ada ditempat) maka akan ditandatangani oleh Sekretaris.
8.   Jam pelayanan warga ditentukan sebagai berikut :
      Hari kerja (senin s/d jum’at)   :     Jam 18.00 WIB s/d jam 21.00 WIB.
      Hari libur                                          :     Jam 07.00 WIB s/d jam 21.00 WIB.

C.  KETENTUAN SUMBANGAN
1.   Segala bentuk sumbangan yang dipungut dari Warga RT. IV wajib mendapat rekomendasi dan sepengetahuan Ketua RT. IV, kecuali sumbangan yang bersifat perorangan maupun sosial kemanusiaan antara lain : sumbangan untuk ibadah, sumbangan kematian/kelahiran, sumbangan untuk tetangga yang sedang sakit.
2.   Kecuali sumbangan yang bersifat perorangan maupun sosial kemanusiaan Pemungut Sumbangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas sumbangan yang dipungut dari Warga RT. IV kepada warga yang dipungut.
3.   Segala bentuk kegiatan intern dilingkungan RT. IV yang membutuhkan dana dari warga akan dibentuk kepanitiaan yang memberikan laporan pertanggung jawaban di akhir kegiatan.
4.   Selain dari ketiga point diatas warga berhak menolak.

D.  KETENTUAN KERJA BHAKTI & KEBERSIHAN
1.   Setiap Kepala Keluarga wajib mengikuti kerja bhakti baik yang diadakan atas inisiatif Pengurus RT maupun pengurus RW baik diikuti sendiri maupun diwakilkan oleh anggota keluarga (sudah dewasa) yang lainnya.
2.   Atas inisiatif kami selaku pengurus, kami menetapkan sanksi administratif berupa denda yang besarnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi kepala keluarga yang tidak mengikuti atau mewakilkan anggota keluarga (sudah dewasa) dalam kerja bhakti dimaksud.
3.   Uang denda akan digunakan untuk pembangunan/penghijauan dilingkungan RT. IV dan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan untuk kerja bhakti selanjutnya.
4.   Agar sanksi dapat dilaksanakan dengan baik, maka setiap kepala keluarga akan diberikan kartu kerja bhakti (semacam id card) yang akan dimasukkan dalam kotak yang telah disediakan sewaktu kerja bhakti dan akan dikembalikan setelah diperiksa oleh pengurus RT IV.
5.   Setiap warga RT. IV wajib menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan dasa wisma masing-masing dengan membersihkan rumput, sampah, dan menebang/merapikan dahan-dahan yang menganggu/menghalangi jalan.
6.   Apabila ada masalah kebersihan yang tidak dapat ditangani perorangan maka warga dapat lapor ke ketua RT. IV dan atau Seksi Kebersihan lingkungan/Koordinator RT. masing-masing dasa wisma.  
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan umum bagi warga ini, akan diatur kemudian dan menjadi bagian yang tak terpisahkan.

Laporan Keuangan dan Ketentuan-Ketentuan Umum bagi Warga RT. 04

Para warga kemarin (Jumat, 02/03/2011) telah mendapat edaran berupa laporan keuangan dari RT. 04 maupun RW. 07, ada pertanyaan yang menggelitik seputar laporan RW. 07 salah satunya "kasnya rw 07 banyak tapi kok nggak ada pembangungan infrastruktur yang diprakarsi RW ya ?. lantas apa alasannya kas rw ditumpuk tanpa digunakan untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur? padahal banyak lho yang bisa dikerjakan oleh pengurus RW 07. Dilingkungan RT. 04 sendiri banyak yang harus dibenahi antara lain lampu2 pju pada banyak yang mati, jalan-jalan yang rusak, balai RW sendiri yang keberadaannya dilingkungan RT. 04 jarang mendapatkan perhatian, padahal aktivitas banyak disana mulai dari arisan PKK sampai latihan Hadrah dipusatkan di Balai RW ini. Sudah selayaknya para pengurus RW. 07 menggunakan dana yang telah dihimpun dari masyarakat untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi warga RW. 07, daripada ditumpuk yang berimbas pada timbulnya FITNAH betul nggak gan...
Selain laporan keuangan kemarin juga dibagikan selebaran mengenai Ketentuan ketentuan umum bagi warga RT. 04 RW. 07 Griya Citra Asri Surabaya, sebenarnya ketentuan-ketentuan umum tersebut sudah berlaku lama namun belum banyak warga yang mengetahuinya, jadi kami menyusunnya agar dapat diketahui dan dilaksanakan oleh warga RT. 04.


Cari ...