Label Cloud


Selamat datang di blog RT. 004 RW. 007 Griya Citra Asri, jaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan anda

Jumat, 04 Maret 2011

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM WARGA RT. 04 RW. 07
GRIYA CITRA ASRI SURABAYA

A.  KETENTUAN WARGA BARU
1.   Dalam jangka 2 x 24 jam setiap warga baru (kepala keluarga) wajib lapor ke Ketua RT. IV, mengisi form Laporan (dapat diambil di koordinator RT masing-masing) yang dilampiri foto copy KTP, KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan aslinya serta susunan anggota keluarga terakhir yang tinggal serumah.
2.   Untuk keperluan Administrasi, setiap warga baru (kepala keluarga) dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
3.   Setiap warga baru wajib menaati semua ketentuan/kebiasaan yang berlaku dilingkungan Dasa Wisma maupun lingkungan RT. IV.
4.   Setiap warga baru wajib membaur pada lingkungan sekitar.

B.  KETENTUAN PERMINTAAN SURAT PENGANTAR RT/RW
1.   Pada dasarnya Surat Pengantar RT/RW. diberikan kepada Warga/Penduduk yang berdomisili dan bertempat tinggal dilingkungan RT. IV Griya Citra Asri Surabaya yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk dan KK (Kartu Keluarga).
2.   Pengecualian bagi warga dilingkungan RT. IV yang berstatus sebagai warga yang mempunyai tempat tinggal namun belum bedomisili tetap (terdaftar sebagai Penduduk) dilingkungan RT. IV maupun warga musiman (kontrak), permintaan surat pengantar akan dilayani dalam hal : keperluan anak sekolah, keringanan biaya pengobatan, domisili usaha (apabila mempunyai usaha diwilayah RT. IV) dan hal-hal lain yang menurut pertimbangan Pengurus RT. IV dapat diterbitkannya Surat Pengantar RT./RW. 
3.   Untuk Pengurusan Perpanjangan KTP maka yang bersangkutan sendiri dan atau diwakili Kepala Keluarga menghadap Ketua RT. IV dengan melampirkan (dimasukkan dalam map) :
      a.   KTP asli;
      b.  KK (Kartu Keluarga) asli;
4.   Untuk Pengurusan Akta Kelahiran maka Orang Tua dan atau Kepala Keluarga menghadap Ketua RT.IV dengan melampirkan (dimasukkan dalam map) :
      a.   KTP Orang Tua asli ;
      b.  KK (Kartu Keluarga) asli;
      c.   Surat Nikah asli;
      d.  Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit yang menangani persalinan.
5.   Untuk Kepentingan lain-lain diluar yang disebutkan diatas Wajib melampirkan (dimasukkan dalam map):
      a.   KTP Asli (yang bersangkutan/Kepala Keluarga);
      b.  KK (Kartu Keluarga) Asli.
      c.   dan persyaratan lainnya bila diperlukan.
6.   Dalam hal salah satu persyaratan yang diwajibkan tersebut hilang maka perlu dilampirkan surat keterangan hilang dari Pihak Yang berwajib (Polisi).
7.   Untuk mempercepat pelayanan maka permintaan Surat Pengantar RT/RW langsung ke Ketua RT. Apabila Ketua RT berhalangan (tidak ada ditempat), maka Surat Pengantar tersebut ditandatangani Wakil Ketua RT, dan apabila kedua-duanya berhalangan (tidak ada ditempat) maka akan ditandatangani oleh Sekretaris.
8.   Jam pelayanan warga ditentukan sebagai berikut :
      Hari kerja (senin s/d jum’at)   :     Jam 18.00 WIB s/d jam 21.00 WIB.
      Hari libur                                          :     Jam 07.00 WIB s/d jam 21.00 WIB.

C.  KETENTUAN SUMBANGAN
1.   Segala bentuk sumbangan yang dipungut dari Warga RT. IV wajib mendapat rekomendasi dan sepengetahuan Ketua RT. IV, kecuali sumbangan yang bersifat perorangan maupun sosial kemanusiaan antara lain : sumbangan untuk ibadah, sumbangan kematian/kelahiran, sumbangan untuk tetangga yang sedang sakit.
2.   Kecuali sumbangan yang bersifat perorangan maupun sosial kemanusiaan Pemungut Sumbangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas sumbangan yang dipungut dari Warga RT. IV kepada warga yang dipungut.
3.   Segala bentuk kegiatan intern dilingkungan RT. IV yang membutuhkan dana dari warga akan dibentuk kepanitiaan yang memberikan laporan pertanggung jawaban di akhir kegiatan.
4.   Selain dari ketiga point diatas warga berhak menolak.

D.  KETENTUAN KERJA BHAKTI & KEBERSIHAN
1.   Setiap Kepala Keluarga wajib mengikuti kerja bhakti baik yang diadakan atas inisiatif Pengurus RT maupun pengurus RW baik diikuti sendiri maupun diwakilkan oleh anggota keluarga (sudah dewasa) yang lainnya.
2.   Atas inisiatif kami selaku pengurus, kami menetapkan sanksi administratif berupa denda yang besarnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi kepala keluarga yang tidak mengikuti atau mewakilkan anggota keluarga (sudah dewasa) dalam kerja bhakti dimaksud.
3.   Uang denda akan digunakan untuk pembangunan/penghijauan dilingkungan RT. IV dan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan untuk kerja bhakti selanjutnya.
4.   Agar sanksi dapat dilaksanakan dengan baik, maka setiap kepala keluarga akan diberikan kartu kerja bhakti (semacam id card) yang akan dimasukkan dalam kotak yang telah disediakan sewaktu kerja bhakti dan akan dikembalikan setelah diperiksa oleh pengurus RT IV.
5.   Setiap warga RT. IV wajib menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan dasa wisma masing-masing dengan membersihkan rumput, sampah, dan menebang/merapikan dahan-dahan yang menganggu/menghalangi jalan.
6.   Apabila ada masalah kebersihan yang tidak dapat ditangani perorangan maka warga dapat lapor ke ketua RT. IV dan atau Seksi Kebersihan lingkungan/Koordinator RT. masing-masing dasa wisma.  
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan umum bagi warga ini, akan diatur kemudian dan menjadi bagian yang tak terpisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari ...